Penelitian ini akan menguraikan mengenai kejahatan korupsi bersifat extraordinary crime, di masa Pandemi Covid-19. Sifatnya yang luar biasa tersebut, menjadikan korupsi tidak bisa diberantas dengan cara yang biasa-biasa saja, namun perlu ditegakkan dengan luar biasa yaitu dengan dilandasi oleh prinsip moral yang terkandung dalam sistem hukum di Indonesia. Menjadi permasalahannya adalah bagaimana kedudukan prinsip moral dalam sistem hukum di Indonesia? dan bagaimana implementasi prinsip moral dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia di masa PandemiCovid-19? Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis filosofis yaitu mengkaji kesesuaian antara aspek filosofis yaitu prinsip moral dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prinsip moral merupakan landasan dalam menjalankan sistem hukum di Indonesia. Pada praktiknya di dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di masa PandemiCovid-19, kedudukan prinsip moral yaitu sebagai landasan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2021