Perparkiran bukanlah suatu fenomena yang baru, Perparkiran merupakan masalah yang sering dijumpai dalam sistem transportasi. Di banyak kota baik di kota-kota besar maupun kota-kota yang sedang berkembang selalu menghadapi masalah perparkiran. Penyelenggaraan parkir pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu pelaksanaan parkir pada bahu jalan (on street parking) dan parkir di luar badan jalan (off street parking). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, deskriptif karena dalam penelitian ini akan dipaparkan analisis sistem parkir bahu jalan dalam meningkatkan kelancaran berlalu-lintas di Kabupaten Ciamis. Bersifat analistis, karena terhadap data yang diperoleh itu dilakukan analisis data secara kualitatif. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan di lokasi penelitian, maka dilakukan dengan cara sebagai berikut penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research)/studi dokumentasi.Penggunaan badan jalan untuk dijadikan tempat parkir diperbolehkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/ K.105/DRJD/96, tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir terdapat dua jenis fasilitas parkir, dengan syarat tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, dan bahu jalan agar setiap pengguna jalan bisa menikmati kenyamanan berjalan tanpa adanya hambatan dan kemacetan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Parkir. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan parkir pada bahu jalan dalam meningkatkan kelancaran berlalu-lintas salah satunya sering terjadi pelanggaran berkaitan dengan kegiatan parkir pada bahu jalan yaitu diantaranya pelanggaran pada tempat parkir atau Satuan Ruang Parkir (SRP) kendaraan bermotor pada bahu jalan umum, pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir dan pelanggaran yang dilakukan oleh UPTD Perparkiran selaku pengelola perparkiran di Kabupaten Ciamis.
Copyrights © 2021