Banyak kritik tajam yang dilayangkan kepada bank syariah terutama pada praktek pembiayaan murabahah mengisyaratkan bahwa bank syariah dianggap belum mematuhi ketentuan syariah tentang ‘aqad murabahah. Namun, selama ini belum ada standar atau parameter yang seragam untuk menilai bahwa bank syariah patuh atau tidak patuh, masing-masing pihak memiliki standar atau parameter masing-masing sehingga menghasilkan penilaian yang berbeda. Penelitian ini menawarkan konsepsi maqÄá¹£id syarÄ«Ê»ah yang digagas oleh At}-T}a>hir bin ‘A>syu>r untuk menilai bagaimana kepatuhan suatu bank syariah terhadap ‘aqad murabahah dengan studi kasus pada BPR Syariah Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BPR Syariah Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo telah memenuhi maqÄá¹£id sirkulasi, maqÄá¹£id transparansi, maqÄá¹£id kekuatan hukum, maqÄá¹£id preservasi, dan maqÄá¹£id keadilan dengan sangat baik sehingga transaksi pembiayaan murabahah yang dijalankan oleh BPR Syariah Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo dianggap sah sesuai dengan konsep maqÄá¹£id syarÄ«Ê»ah At}-T}a>hir bin ‘A>syu>r.
Copyrights © 2021