Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah membawa pada pemikiran sosial, sikap dan gaya hidup, termasuk pola perilaku manusia, tidak terbatas pada penegakan hukum, hubungan budaya, ekonomi dan sosial. Â Kerahasiaan data pribadi penting karena berkaitan dengan harga diri dan kebebasan berekspresi. Sejauh ini, belum ada regulasi khusus untuk memerangi penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan persoalan hukum atas data pribadi oleh negara. Terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana kejahatan kasus pencurian data. Dengan demikian, penelitian bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan perlindungan hukum terhadap kejahatan pencurian data pribadi di internet dan apa saja faktor yang dapat menyebabkan tindak pidana kejahatan pencurian data pribadi di internet. Artikel ini memakai metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengamati bahan pustaka seperti bahan hukum, seperti jurnal, konsep, skripsi, teori, prinsip, serta norma hukum yang saat ini berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2022