Proses hukum pidana bertujuan untuk melihat kebenaran yang bermanfaat supaya hubungan antara korban, pelaku dan masyarakat tidak timbul konflik yang berkelanjutan. Kasus-kasus pidana sudah lama dan sering terjadi di Indonesia karena Indonesia mengenalnya dalam hukum adat. Hukum Adat bisa menjadi nilai dari sumber hukum positif dalam artian hukum pidana adat bisa menjadi acuan hukum dalam proses peradilan di pengadilan dan juga dapat menjadi sumber hukum negatif yaitu ketentuan yang ada dalam hukum adat dapat menjadi alasan pembenar, alasan untuk memperingan pidana dan/atau memperberat pidana. Dalam masyarakat adat Batak Karo jika ada perselisihan, penyelesaiannya menggunakan Purpur Sage. Purpur Sage akan dilakukan sebagai penyelesaian kasus tindak pidana ataupun kasus lainnya. Tata Cara yang dilakukan adalah dengan adanya maklumat keprihatinan dari Anak Beru terhadap Kalimbubu yang sedang ada dalam masalah pertikaian tertentu, pernyataan ini desepakati oleh kedua belah pihak atau kedua keluarga yang sedang ada perselisihan. The criminal law process aims to see the useful truth so that the relationship between victims, perpetrators and society does not arise ongoing conflict. Criminal cases have been long and often in Indonesia because Indonesia knows it in customary law. Customary Law can be the value of positive legal sources in the sense that customary criminal law can be a reference law in judicial proceedings in court and can also be a source of negative law i.e. provisions in customary law can be a reason for criminal disclosure and / or aggravation of criminal. In the Batak Karo indigenous people if there is a dispute, the settlement uses Purpur Sage. Purpur Sage will be done as a settlement of criminal cases or other cases. The procedure is done by the information of concern from Anak Beru to Kalimbubu who is in a certain dispute issue, this statement is agreed by both parties or both families who are in dispute.
Copyrights © 2021