Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap pembuatan akta notaris tanpa kehadiran penghadap. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi hukum terhadap pembuatan akta notaris tanpa kehadiran penghadap merupakan perbuatan pidana yaitu pemalsuan akta autentik, sehingga notaris dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pada KUHP. Sebagaimana pada putusan Nomor 196/Pid.B/2018/PN.Smn, notaris sebagai terdakwa diputus Pasal 264 ayat (1) KUHP yang telah terbukti melakukan tindak pidana terhadap akta autentik dalam hak pemalsuan akta pelimpahan aset. Oleh karena perbuatan Terdakwa masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada Pejabat Notaris dikarenakan adanya oknum pejabat Notaris yang memalsukan akta autentik.
Copyrights © 2021