Diponegoro Law Journal
Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021

PENERAPAN PEMERIKSAAN FIKTIF POSITIF DALAM UPAYA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM DI PERADILAN TATA USAHA

Nancy Soise Lestari Tampubolon (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Kartika Widya Utama (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Aju Putrijanti (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Peratun adalah badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. UU AP memberi perluasan kompetensi absolut tetapi tidak diikuti dengan pengaturan mengenai prosedur hukum acara untuk memeriksa permohonan fiktif positif. Mahkamah Agung mengeluarkan Perma yang bertujuan sebagai pedoman untuk menyelesaikan permohonan fiktif positif. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pemeriksaan fiktif positif serta harmonisasi hukum untuk memperoleh kepastian hukum dalam permohonan untuk mendapatkan keputusan atau tindakan. Digunakan metode yuridis normatif yaitu data primer yang bersumber dari peraturan, putusan hakim, serta data sekunder yaitu dari jurnal atau buku. Hasil penelitian adalah pertama, ada dua peraturan yang berbeda untuk menyelesaiakan permohonan agar memperoleh  mendapatkan keputusan. Kedua, ketidaksesuaian peraturan menimbulkan dualisme pelaksanaan. Untuk mengakhiri kondisi ketidaksesuaian, harus dibuat perundangan baru mengenai Peratun yang mempertegas kompetensi absolut dan hukum acara.

Copyrights © 2021