Pleno Jure
Vol 11 No 1 (2022): Pleno Jure, April

Kewenangan Manusia Dalam Pembentukan Hukum Sebagai Perubahan Hukum

Syahrul Mubarak Subeitan (Institut Agama Islam Negeri Manado, Indonesia)
Wira Purwadi (Institut Agama Islam Negeri Manado, Indonesia)
Muhammad Sauki Alhabsyi (Universitas Islam Negeri Datokarama, Palu, Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2022

Abstract

Perubahan hukum telah terjadi semenjak masa kenabian hingga saat ini. Hal tersebut sudah menjadi suatu keniscayaan dalam perubahan zaman dari masa ke masa, bahkan hingga saat ini yang sudah sangat berkembang sebagai jawaban dari persoalan sosial yang sangat beragam. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut dengan memakai pendekatan normatif yang lebih menitikberatkan pada analisis terhadap kewenangan manusia dalam pembentukan hukum, serta implementasinya terhadap perubahan hukum, khususnya hukum Islam. Adapun jenis data yang dipakai, yaitu jenis data kajian pustaka yang penulis peroleh dari berbagai literatur ataupun rujukan yang terkait, serta diolah dengan cara deskriptif-kualitatif. Hasil dari artikel ini menjelaskan bahwa manusia memang mempunyai hak dalam merubah hukum, namun manusia juga mempunyai batasan dalam hal tersebut. Batas kewenangan manusia dalam merubah hukum bahwa hukum yang dapat dirubah itu ialah hukum yang tidak terdapat suatu nash, serta ada nashnya, namun di dalam nash itu menjelaskan bahwa terdapat suatu hak atau kewenangan manusia untuk tidak melaksanakannya atau bahkan merubah hukum tersebut, sehingga perubahan hukum yang telah ditetapkan oleh manusia tetap diimplementasikan, serta menjadi pedoman dalam merespon perubahan zaman. AbstractChanges in the law have occurred since the time of the prophesied to the present. This has become a necessity in the changing times from time to time, even today, which has been very developed as an answer to very diverse social problems. This paper aims to provide an explanation regarding this issue by using a normative approach that focuses more on the analysis of human authority in the formation of law, as well as its implementation of legal changes, especially Islamic law. The type of data used the type of literature review, data that the author obtained from various literatures or related references, and processed in a descriptive-qualitative way. The results of this article explain that humans do have the right to change the law, but humans also have limitations in this regard. The limit of human authority in changing the law is that the law that can be changed is the law that does not contain a text, and there is a text, but in the text, it explains that there is a human right or authority not to implement it or even change the law, so that changes in law that have been determined by humans are still implemented, and become guidelines in responding to changing times.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

plenojure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pleno Jure memiliki merupakan jurnal ilmiah ilmu hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah IX Sulawesi, pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya. Jurnal ini menerima tulisan hasil penelitian hukum maupun konseptual hukum sebagaimana scope Jurnal ...