Dukcapil Kota Padang merupakan Instansi Pelaksana kebijakan Administrasi Kependudukan di Kota Padang. Berbagai kendala dan permasalahan tersebut tentu harus diidentifikasi agar di masa yang akan datang perbaikan dapat dilakukan dan tujuan utama kebijakan tersebut dapat dicapai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai informan kunci yang dianggap memahami permasalahan KTP-El serta melengkapinya dengan beberapa referensi tertulis seperti buku, koran, internet dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kegagalan administratif, beberapa faktor utama yang masih menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan KTP-El di Dukcapil Kota Padang adalah keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya koordinasi dan kerjasama di area internal Dukcapil Kota Padang, serta mimimnya komunikasi yang efektif dari pihak Dukcapil kepada masyarakat. Dari permasalahan yang ada, timbullah kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak Dukcapil.
Copyrights © 2019