Perlindungan bagi tenaga  kerja  sangat  penting,  terutama  saat  menghadapi resiko-resiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja. Untuk melindungi keselamatan tenaga kerja diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, upaya tersebut dengan adanya program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS, meski program jaminan sosial telah dirancang sejak tahun 1992, ternyata masih ada pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS salah satunya terdapat pada Hotel Lido Graha Cunda Lhokseumawe. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS oleh Hotel Lido Graha Cunda Lhokseumawe dan faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS oleh Hotel Lido Graha Cunda Lhokseumawe serta upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah pada perusahaan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar pada BPJS. Hasil  dari  penelitian  ini  adalah  bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS yaitu adanya upaya perlindungan preventif dengan menyediakan klinik untuk berobat dan upaya perlindungan represif yaitu dengan memberikan santunan pengobatan  bagi pekerja  yang  mengalami kecelakaan kerja  yang  belum terdaftar dalam BPJS. Faktor  penghambat  pemenuhan kewajiban oleh pihak  hotel yaitu pekerja yang belum mengurus kembali KTP yang hilang, pekerja daily worker yang hanya dikontrak kerja tiga bulan saja dan belum tentu diperpanjang, pekerja yang tidak mau mendaftar pada program BPJS karena masa kontrak yang singkat, pekerja yang tidak mengetahui tentang BPJS. Upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah pada perusahaan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar pada BPJS? Upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah pada perusahaan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar pada BPJS yaitu Mendorong agar Memberikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Pada Hotel Lido Graha dan Memberikan tanggung jawab pada Hotel Lido Graha bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak terdaftar dalam BPJS.
Copyrights © 2019