Permasalahan yang terjadi dalam Pandemi Covid-19 ini bagi umat Islam yang diutamakan adalah terpeliharanya agama, artinya kegiatan beribadah dengan situasi apapun harus dilaksanakan. Maka Hukum Islam selalu hadir di tiap situasi apapun, agar umat Islam tetap tenang dalam menjalankan aktifitas agamanya. Dengan berbagai rujukan kesehatan tentang bahaya Covid-19 dan menjaga keamanan stabilitas negara dengan keluarnya perpu No. 1 Tahun 2020 yang saat ini menjadi Undang-undang, maka fatwa-fatwa ulama’ yang tergabung dalam MUI maupun ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama’ telah memberikan solusi hukum yang cepat dan dan tepat. Inilah letak fleksibilitas Hukum Islam.Kata Kunci: Fleksibilitas, hukum Islam, pandemi
Copyrights © 2020