Masih ditemukan banyak terjadi perjanjian penerbitan kartu kredit antara bank penerbit kartu kredit (issuer bank) dengan cardholder yang tidak dilandasi itikad baik dalam pra kontrak atau proses negosiasi sebelum pengisian dan pengiriman aplikasi permohonan kartu kredit. Tidak adanya itikad baik pra kontrak dalam perjanjian tersebut dapat dilihat dari tidak dilaksanakannya kewajiban para pihak yang digunakan sebagai parameter pelaksanaan itikad baik dalam suatu proses pra kontrak yatitu duty to disclose dan duty to search. Secara konkret tidak adanya duty to disclose dapat dilihat dari hasil penelitian bahwa banyak petugas pemasaran kartu kredit yang diterbitkan bank tidak memberikan penjelasan dan edukasi secara rinci, jelas, dan lengkap mengenai kartu kredit yang diajukan pemohon. Sedangkan tidak dilaksanakannya duty to search dapat dengan jelas dilihat bahwas sebagian besar cardholder bersifat apatis dan tidak mau mempelajari lebih dalam tentang kartu kredit yang akan diajukan kepada penerbit kartu kredit.
Copyrights © 2021