Islamic Circle
Vol. 1 No. 1 (2020): Islamic Circle

Perjanjian Pranikah Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (Analisis Putusan Mahkamah Agung )

Siti Arifah Syam (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2020

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah perihal yang terbilang masih tabu, terkhusus di kalangan masyarakat Indonesia. Melakukan perjanjian perkawinan dengan memisahkan harta kekayaan seakan memberi celah bagi sepasang suami dan isteri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Namun meskipun demikian perjanjian perkawinan adalah satu solusi bagi pasangan suami isteri dalam menjaga hak masing-masing. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia. Perkara yang masuk kedalam Mahkamah Konstitusi adalah satu perihal yang akan menjadi final dan akhir untuk diputuskan. Dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 menjadikan pelaku perkawinan yang melakukan perjanjian perkawinan dapat melakukannya sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Setelah sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dilakukan sebelum atau ketika perkawinan dilakukan berdasarkan KHI, UUP No. 1 Tahun 1974 dan KUHP perdata. Maka berdasarkan putusan yang juga masuk kepada Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara perjanjian perkawinan dapat terlihat bahwa masyarakat yang melakukan perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 berdasarkan jumlah putusan yang masuk melalui Mahkamah Agung belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

islamiccircle

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal Islamic Circle adalah Jurnal Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang memuat solusi dari problematika ekonomi kontemporer dalam perspektif hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing ...