Islamic Circle
Vol. 1 No. 2 (2020): Islamic Circle

Perlindungan Hukum Terhadap Debitur (Nasabah) Dalam Perjanjian Kredit ‎Tanpa Agunan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang ‎Perlindungan Konsumen: Indra Utama

Indra Utama (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2021

Abstract

Abstrak Perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku, dalam praktiknya bentuk perjanjiannya sudah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditor sedangkan debitor hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik. Dimana dalam perjanjian tersebut pihak debitur hanya dalam posisi menerima atau menolak tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negoisasi atau tawar-menawar, yang pada akhirnya melahirkan suatu perjanjian yang tidak terlalu menguntungkan bagi salah satu pihak. Dalam perjanjian seperti ini, pihak kedua (debitur) sama sekali tidak dapat mengajukan usul ataupun masukan dan keberatan terhadap format perjanjian dan klausula-klausula yang ada di dalamnya. Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan hukum terhadap debitur Kredit Tanpa Agunan terkait dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (2) Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk peneyelesaian sengketa secara hukum dalam melindungi debitur (nasabah) selaku konsumen dan Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

islamiccircle

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal Islamic Circle adalah Jurnal Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) yang memuat solusi dari problematika ekonomi kontemporer dalam perspektif hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing ...