Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat merupakan hasil pemekaran dari Desa Setabu tanggal 18 Desember 2003 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor: 48 Tahun 2003 tentang Pembentukan Desa Aji Kuning dan Desa Binalawan. Pada saat itu, Desa Binalawan Dikepalai oleh Kepala Desa Sementara. Kemudian pada tahun 2006 Desa Binalawan menjadi Desa Definitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor: 03 Tahun 2006 dengan luas wilayah 3.704 ha. Permasalahan yang di temui di Desa Binalawan adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kewirausahaan masyarakat dengan memanfaatkan potensi lokal daerah, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi/membaca dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan lingkungan. Desa Binalawan adalah mitra dan semangat gerakan Indonesia melayani PKM Revolusi Mental Universitas Borneo Tarakan Menuju kesadaran dan kepedulian baik masyarakat maupun pemerintahan desa terhadap kebersihan dan kesehatan, serta gerakan Indonesia mandiri PKM Revolusi Mental Universitas Borneo Tarakan meningkatkan tingkat kesadaran kemandirian masyarakat melalui menemukan potensi lokal sebagai badan usaha milik desa. Kurangnya kesadaran pelayanan publik dan kemandirian usaha di Wilayah Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, solusi yang dilakukan dengan melaksanakan program Revolusi Mental Melalui gerakan Indonesia Bersih dan Gerakan Indonesia Mandiri.
Copyrights © 2021