Membayar pajak kepada negara merupakan suatu kewajiban dari masyarakat sebagai wajib pajak, sekaligus merupakan bentuk partisipasi terhadap pelaksanaan pembangunan. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan pembangunan, yaitu dilakukan melalui kebijaksanaan, peraturan, serta kegiatan pembangunan pemerintah yang diarahkan untuk menunjang, merangsang, dan membuka jalan bagi kegiatan pembangunan masyarakat, Di Wilayah KPP Semarang Barat yang membawahi lima Kecamatan di Kota Semarang masih adanya masyarakat di Semarang Barat yang belum sadar sepenuhnya untuk segera melunasi pajaknya terutama pajak bumi dan bangunan, maka untuk menganalisis permasalahan tersebut digunakan pendekatan penelitian eksplanatori disertai wawancara langsung dengan wajib pajak dan pejabat terkait serta monografi, buku-buku penunjang, laporan-laporan, dokumen-dokumen. Kesimpulan dari penelitian ini, perlunya suatu model kebijakan pemerintah daerah untuk merangsang masyarakat memenuhi kewajiban membayar PBB, dengan penuh kesadaran untuk membayar, sebab dari kesadaran ini akan mencerminkan sifat kegotong-royongan rakyat berpartisipasi dalam membiayai pembangunan. Istilah kunci: Pajak, Partisipasi Masyarakat, Pemerintah, Pajak Bumi dan Bangunan.
Copyrights © 2022