Abstrak – Artikel ilmiah ini tujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penebangan kayu tanpa memiliki izin di hutan taman nasional gunung lauser, menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan kayu, serta upaya dan hambatan dalam menanggulangi tindak pidana penebangan kayu tanpa memiliki izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penebangan kayu tanpa memiliki izin adalah karena ekonomi, kurangnya pengetahuan, tingginya ketergantungan hidup pada hutan, kurangnya pemberdayaan ekonomi kreatif, adanya kesempatan, kurangnya pengawasan dan karena tidak memiliki hutan produksi. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana penebangan kayu dengan melakukan penyuluhan terhadap pelaku tindak pidana penebangan kayu tanpa memiliki izin, melakukan patroli rutin, membuat himbauan dipinggir hutan yang dilindungi, pembuatan agrowisata. Hambatannya adalah karena minimnya sarana prasarana, kurangnya personil dalam penjagaan hutan, lemahnya penegakan hukum. Disarankan terhadap Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk lebih mengutamakan kepedulian pada masyarakat khususnya yang tinggal dipinggir hutan agar selalu dilakukan penyuluhan. Dan kerjasama antara BKPH dan Balai Pengelolan Hutan TNGL dalam melakukan penjagaan yang lebih ketat dan pengawasan hutan.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penebangan Kayu Tanpa Izin.
Copyrights © 2021