Terdapat masalah mengapa eksploitasi gumuk menjadi kawasan perumahan dan pemukiman ialah yang pertama karena gumuk kepemilikannya ialah milik pribadi yang kedua ialah Kabupaten Jember belum miliki Peraturan daerah tentangĀ Rencana Detail Tata Ruang. Metode penelitian ini bersifat penelitian normatif yuridis, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilengkapi dengan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum tentang regulasi mengenai rencana detail tata ruang di Kabupaten Jember yang berdampak pada pemberiaan izin mengekploitasi wilayah gumuk. Implikasi dari penelitian ini adalah Pemerintah Daerah dalam hal ini ialah Bupati bersama DPRD harus membuat regulasi khusus yang bersifat komprehensif terkait rencana detai tata ruang di Kabupaten Jember.
Copyrights © 2021