Jurnal Fundamental Justice
Volume 3 No 1 Maret 2022

Implementasi Whistleblower Dalam Penegakan Korupsi Di Indonesia

Jayadi Jayadi (Unknown)
Nakzim Khalid Siddiq (Unknown)
Muhammad Rosikhu (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2022

Abstract

Saksi pelapor mempunyai peranan penting dalam menggali perkara pidana khususnya perkara pidana korupsi, oleh karena itu kepentingan seorang saksi pelapor harus betul-betul diperhatikan. Seorang saksi pelapor senantiasa memberikan keterangan terhadap adanya tindak pidana korupsi yang didengar atau yang dialami sendiri manakala ada perlindungan terhadap kepentingan yang demikiannya baik itu dalam bentuk perlindungan fisik maupun psikologis, sehingga dengan adanya laporan yang diberikan maka akan menambah efektifitas dan kecepatan penegak hukum dalam memberantas korupsi.Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Pasal 52 KUHAP menjamin pemberian keterangan secara cuma-cuma oleh saksi kepada penyidik atau hakim. Restorasi itu sendiri adalah ganti rugi yang harus dibayar oleh pelaku, dan ganti rugi adalah ganti rugi yang dibayarkan oleh negara. Perlindungan hukum terhadap saksi melalui perangkat hukum administrasi bertujuan untuk mengatur bagaimana seharusnya aparat penegak hukum (khususnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan) bertindak atau mengambil tindakan terhadap saksi di bidang administrasi. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada saksi dan korban tindak pidana, sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

fundamental

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis ...