JURNAL YURIDIS UNAJA
Vol. 2 No. 1 (2019): JURNAL YURIDIS UNAJA

SISTEM PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERIZINAN DI INDONESIA

Ridha Kurniawan (Universitas Adiwangsa Jambi)
Abliyo Rizky (Universitas Adiwangsa Jambi)



Article Info

Publish Date
21 May 2019

Abstract

Permasalahan mengenai alih fungsi izin usaha perkebunan tersebut dapat terjadi antarsesama sektor, yaitu perkebunan dengan perkebunan, tapi juga bisa dengan sektor lain,yaitu antara sektor perkebunan dengan pertambangan, dan perkebunan dengan hutan. Halini terjadi sebagai akibat dari ketidakjelasan pengaturan mengenai izin suatu usahaperkebunan yang masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, sepertiUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Penelitian inimerupakan penelitian hukum normatif. Sehubunngan dengan tipe penelitian ini adalahhukum normatif maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatansejarah (Historical Approach). Permasalahan yang terjadi selama ini adalah mengenaiperbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan aktivis lingkungan dan akademisiberpendirian, walaupun diakui izin merupakan instrumen pembangunan namun lebihmerupakan alat penertib agar pengelolaan lingkungan hidup berkesinambungan menujupembangunan berkelanjutan. Pemerintah memandang, izin sebagai instrumen peningkataninvestasi untuk pertumbuhan ekonomi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JYU

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YURIDIS UNAJA merupakan Jurnal yang dikelola Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa jambi yang mengkaji bidang Hukum dan Humaniora, jurnal ini dibentuk sebagai wadah bagi dosen dan peneliti hukum untuk menuangkan hasil penelitiannya baik secara konseptual maupun secara teknis. JURNAL YURIDIS ...