Jurnal Al-Fikrah
Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah

Tindak Pidana Terhadap Pelaku Khalwat Menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Nomor 14 Tahun 2003

Muhammad Arifin (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2015

Abstract

Khalwat adalah tindak pidana yang dilarang oleh Islam, perbuatan khalwat dapat membawa kepada terjadinya perzinaan. Dalam Islam tidak ada hukum yang khusus bagi kesalahan khalwat, namun menurut ijtihad ulama’ kesalahan khalwat ini telah ditetapkan dalam katagori jarimah ta’zir dan dalam pelaksanaan hukuman adalah mutlak wewenang pihak pemerintah atau hakim. Kajian ini meneliti bagaimana ketentuan khalwat dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003, serta melihat bagaimana metode yang digunakan dalam menetapkan hukuman khalwat di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman terhadap pelaku khalwat menurut qanun Aceh berupa cambuk, denda dan kurungan. Dan metode pemahaman pakar hukum dalam menetapkan hukuman khalwat adalah dengan membandingkan kesalahan khalwat kepada kesalahan perbuatan zina.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jiaf

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan ...