Khalwat adalah tindak pidana yang dilarang oleh Islam, perbuatan khalwat dapat membawa kepada terjadinya perzinaan. Dalam Islam tidak ada hukum yang khusus bagi kesalahan khalwat, namun menurut ijtihad ulama’ kesalahan khalwat ini telah ditetapkan dalam katagori jarimah ta’zir dan dalam pelaksanaan hukuman adalah mutlak wewenang pihak pemerintah atau hakim. Kajian ini meneliti bagaimana ketentuan khalwat dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003, serta melihat bagaimana metode yang digunakan dalam menetapkan hukuman khalwat di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman terhadap pelaku khalwat menurut qanun Aceh berupa cambuk, denda dan kurungan. Dan metode pemahaman pakar hukum dalam menetapkan hukuman khalwat adalah dengan membandingkan kesalahan khalwat kepada kesalahan perbuatan zina.
Copyrights © 2015