Hukum dan Negara adalah dua hal yang saling membutuhkan sekaligus juga saling melengkapi. Negara dalam hal ini dipandang sebagai satuan yang memiliki konstruksi yuridis politis. Hukum hanya ada atau mewujudkan dirinya dalam suatu kelompok sosial salah satunya negara, dan negara tidak dapat berjalan secara sustainable tanpa adanya unsur hukum yang melindungi keberadaannya. Penelitian ini berfokus pada kedudukan hukum sebagai faktor determinan (penentu) dalam pembentukan negara yang merdeka dan berdaulat dan bagaimana kedudukan hukum dalam persepktif negara (hukum) modern. Dalam hal ini hukum tidak hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban (law in order). Namun disamping itu fungsi hukum yang paling hakiki dalam konteks negara (hukum) modern adalah bagaimana hukum bisa mewujudkan kesejahteran rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Copyrights © 2022