Diponegoro Law Journal
Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022

KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI ANAK TANPA SUMPAH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERBUATAN CABUL

Desiana Kusuma Hastin (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Irma Cahyaningtyas (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Sukinta Sukinta (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap keterangan saksi anak tanpa sumpah dalam pemeriksaan perkara perbuatan cabul dan kekuatan alat bukti keterangan saksi anak tanpa sumpah dalam pemeriksaan perkara perbuatan cabul. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatife. Jenis pendekatan ini memfokuskan pada pendekatan kasus (case approach) yaitu dengan cara menelaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai sebagai peraturan khusus untuk kasus anak (lex specialis) terhadap anak yang menjadi korban dan saksi dalam suatu tindak pidana dan alat bukti bukti keterangan saksi anak tanpa sumpah tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian dan bukan merupakan alat bukti yang sah. Keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai yang satu dengan yang lain bukan merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat digunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Copyrights © 2022