Diponegoro Law Journal
Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022

ANALISIS YURIDIS KRIMINOLOGIS PENGGUNAAN MATA UANG ELEKTRONIK BITCOIN SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Chandra Ardiano (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Pujiyono Pujiyono (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Nur Rochaeti (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Hasil penelitian dapat menunjukkan bahwa melalui Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Penucian Uang mempunyai beberapa titik kelemahan yang dapat mengakibatkan pelaku kejahatan dapat menyamarkan sumber dana ilegal di Bitcoin. Serangkaian modus operandi baru yang mengedepankan keamanan, kecepatan, dan privasi dari keunggulan Bitcoin dipilih oleh pelaku untuk menyamarkan jejaknya di dunia maya. Kajian kriminologis menganalisis dari berbagai faktor. Faktor internal dimana dalam diri seseorang, faktor eksternal bahwa kejahatan bukan faktor yang diwarisi, namun dapat dipelajari oleh orang-orang lingkungan sekitar serta faktor kemajuan teknologi dan informasi yang semakin canggih membuat pelaku dengan mudah melakukan operasi kejahatannya lalu dapat lari tanpa terlacak

Copyrights © 2022