Diponegoro Law Journal
Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022

TINJAUAN TENTANG PEMBUKTIAN UNSUR MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Dwi Helmi Pradika (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Sukinta Sukinta (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Irma Cahyaningtyas (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2022

Abstract

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terdapat beberapa unsur yang harus dibuktikan salah satunya  yaitu unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.  unsur ini dibuktikan berdasarkan aturan umum pada KUHAP dan berdasarkan aturan khusus dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal ini menimbulkan adanya permasalahan diantaranya bagaimana pengaturan mengenai pembuktian unsur “memperkaya”, dan bagaimana praktik pelaksaan dari pembuktian unsur “memperkaya”. Metode pendekatanyang digunakan adalah normatif yuridis, bersifat deskriptif analitis berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan  tersier. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka. Untuk menarik kesimpulan menggunakan metode analisis kualitatif. Pengaturan pembuktian dari unsur “memperkaya” memiliki aturan khusus, diantaranya adalah mengenai bahan-bahan yang dapat digunakan hakim dalam membentuk alat bukti petunjuk dan sistem pembebanan pembuktiannya. Dalam praktik pembuktian unsur “memperkaya” dilihat dari Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. digunakannya “informasi dan dokumen” sebagai perluasan alat bukti petunjuk dapat mempermudah proses pembuktiannya. Namun tidak diterapkannya sistem pembalikan beban pembuktian menunjukan jika tidak semua peraturan mengenai pembuktian unsur “memperkaya” dapat diterapkan secara efektif. Selain itu tidak diaturnya maksud/kriteria “memperkaya” pada undang-undang tersebut dapat berdampak multitafsir dan dapat menimbulkan permasalahan baru.

Copyrights © 2022