Akuntabilitas dana desa merupakan suatu realitas sosial yang disusun dengan adanya interaksi sosial, politik, budaya, perilaku, dan moral antara berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk memaknai akuntabilitas dana desa. Penelitian ini menggunakan paradigma interpretif dengan metode fenomenologi. Data penelitian dikumpulkan dengan metode wawancara secara mendalam (in-depth interview), observasi, dan dokumentasi. Objek dari penelitian adalah Desa/Lembang Ma’kuanpare dan Desa/Lembang Pitung Penanian di Toraja Utara dan menempatkan pemerintah desa dan masyarakat sebagai informan. Akuntabilitas sosial dana desa dimaknai sebagai kerterlibatan secara aktif atau proaktif masyarakat desa dalam bentuk pemikiran dan tenaga untuk membangun dan memberdayakan desa mereka sesuai kearifan budaya lokal masyarakat setempat. Partisipasi masyarakat dalam memberikan pendapat masih apatis namun dalam partisipasi tenaga sudah maksimal yang menyebabkan pembangunan desa cepat diselesaikan. Akuntabilitas sosial dana desa terdiri atas beberapa dimensi yaitu partisipasi masyarakat “siangkaran siendekan”, akses bagi masyarakat, penguatan tata kelola desa, kepemimpinan melayani dan masyarakat kunci pengawasan dana desa
Copyrights © 2020