Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU Pers) mengatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kebebasan pers merupakan kondisi dimana peran pers tidak boleh dihalangi baik dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Seperti yang telah disebutkan di atas pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasinya. Hal ini bisa dilakukan apabila sejalan dengan kepentingan pers dan tidak merugikan pihak lain baik itu narasumber, korban, pelaku, saksi atau bahkan pembaca. Perlindungan hukum bagi narasumber terhadap kebebasan pers diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu pengaturan mengenai Kewajiban Koreksi dan Hak Koreksi.Adanya peran pimpinan redaksi Surat Kabar Jawa Pos dalam perlindungan narasumber terhadap kebebasan pers yakni peran dewan pers yang mendampingi narasumber dalam pelaporan atas kasus-kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh narasumber. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data penelitian adalah key informan, informan, tempat penelitian dan dokumen.
Copyrights © 2022