Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahuipenyebab pornografi anak di Internet dan lembaga penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan metode penelitian untuk menyelidiki dan menguji penerapan peraturan perundang-undangan dalam praktik sosial. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana adalah cyberpornografi anak sebagai korban adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kurangnya kesadaran masyarakat. Akibat tindak pidana cyberpornografi anak sebagai korban adalah gangguan otak pada anak, pendidikan anak terganggu, penyimpang seksual, kerusakan fisik, dan penularan penyakit. Hambatan penuntutan korban (anak yang menjadi korbanpornografi dunia maya tidak mengaku sebagai korban), pelaku (menghapus bukti yang digunakan untuk tindak pidana cyberpornografi), penegak hukum (sarana prasarana yang kurang memadai). Upaya penegakan hukum adalah korban (tidak mempunyai rasa takut daridiri korban terhadap pelaku), pelaku (dapat mampenahan nafsu birahi), penegakan hukum (menindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan). Polrestabes Surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah semaksimal mungkin menangani suatu perkara ditangani secara baik.
Copyrights © 2021