Perkembangan bidang industri meningkat dengan pesat. Akibat peningkatan industri yang pesat adalah timbulnya pencemaran dan atau perusakan terhadap lingkungan hidup yang akhirnya sangat merugikan bagi lingkungan dan masyarakat. Sejalan dengan itu terpeliharanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup memerlukan biaya atau dana pemulihan yang cukub besar, terkadang pihak pelaku usaha tidak mencadangkannya. Adanya dana tetap atau taktis yang tersedia untuk hal pencemaran dan/aau perusakan lingkungan hidup sangatlah diperlukan. Hal ini untuk mempermudah dalam hal memperbaiki atau memulihkan lingkungan hidup yang tercemar. Mengingat hal tersebut dan risiko dari suatu kegiatan industri maka diperlukan adanya jaminan asuransi. Salah satunya dalam konteks tulisan ini adalah asuransi lingkungan. Asuransi lingkungan sebagai instrument ekonomi akan berfungsi membantu pihak pelaku usaha di dalam mencadangkan dana tetap atau taktis apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 35 ayat (1) UUPLH yang mengharuskan pihak pelaku usaha bertanggung jawab secara langsung dan seketika atas kegiatan industrinya apabila terjadi pencemaran. Kata Kunci : Lingkungan, Limbah, Asuransi lingkungan
Copyrights © 2021