Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 11 No 3 (2022)

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAK CIPTA MUSIK MUSISI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BACKSOUND TANPA LISENSI DI YOUTUBE

I Nyoman Idham Adyaksa (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
I Gede Pasek Eka Wisanjaya (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
16 May 2022

Abstract

Tujuan dari studi ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pencipta musik yang karya musiknya digunakan sebagai backsound oleh Youtuber tanpa izin dari musisi penciptanya.Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dimana penulis menggunakan sumber Pustaka yang sudah ada. Penelitian ini menggunakan pendeketan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara mencari atau menganalisis peraturan perundang-undangan yang bersangkut dengan masalah hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap hak cipta seni musik dari penggunaan tanpa izin dari musisi penciptanya diatur dalam UUHC Tahun 2014 khususnya mengenai lisensi. Ketentuan mengenai lisensi yang dibuat dalam bentuk tersurat sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UUHC. Titik berat pada pasal ini sebenarnya lebih mengedapankan mengenai suatu perjanjian lain yang dimiliki pemegang hak cipta itu sendiri yang pada akhirnya memberikan lisensi kepada pihak lain. Perlindungan hukum hak cipta musik musisi yang digunakan sebagai backsound tanpa lisensi di platform Youtube dapat dibagi menjadi dua yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Kata Kunci: Musik, Lisensi, Hak Cipta, UUHC, Youtube ABSTRACT The purpose of this study was to find out the legal protection for music creators whose musical works are used as backsound by Youtuber without permission from the musician who created it. This was normative research method in which the author uses existing library sources. This writing used statutory approach which is done by searching or analyzing statutory regulations related to legal issues. The study indicated that the legal regulation of copyright in music from use without the permission of the musician who created it is regulated in the 2014 Copyright Law, especially regarding licenses. Provisions regarding licenses are made in written form in accordance with what is regulated in Article 80 paragraph (1) Copyright Law. The emphasis in this article actually puts more emphasis on another agreement owned by the copyright holder itself which ultimately grants a license to another party. The legal protection of musicians' music copyrights used as backsound without a license on the Youtube platform can be divided into two, namely preventive protection and repressive protection. Key Words: Music, Lisence, Copy Right, Copyright Law, Youtube

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...