INTEKNA
Vol 12 No 2 (2012)

STUDI MENGENAI ASURANSI SYARIAH

Nurul Mukhlisah (Politeknik Negeri Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2015

Abstract

Asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang menga-lami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga).Karena dirasa sudah melenceng jauh dari prinsip awal tentang asuransi mutual, banyak pihak dari kalangan Muslim yang merasa keberatan dengan praktek asuransi modern. Kontrak asuransi ditolak oleh ulama atau kalangan terpelajar Islam dengan berbagai alasan. Asuransi Syariah merupakan alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Is-lam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam.

Copyrights © 2012