Perjalanan Dinas merupakan salah satu proses bisnis yang biasanya dilaksanakan pada hampir setiap perusahaan atau instansi. Manfaat perjalanan dinas secara umum antara lain untuk menyelesaikan tugas-tugas kantor yang berkaitan atau berhubungan dengan kegiatan perusahaan. Perjalanan dinas sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012, dan untuk melakukan perjalanan dinas harus berdasarkan dari namanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Sistem yang akan dikembangkan bertujuan untuk mengelola proses pembuatan surat tugas dan surat perintah perjalanan dinas dilanjutkan dengan persetujuan surat tugas dan surat perintah dinas kemudian pemasukan atau perhitungan biaya uang muka, pemasukan laporan dan persetujuan laporan dan yang terakhir pemasukan biaya perampungan. Dalam perancangan aplikasi ini peneliti menggunakan metode Prototype.
Copyrights © 2019