Dalam artikel ini membahas mengenai prinsip-prinsip yang terdapat di dalam lokal genius yang dimiliki orang Bali yaitu Tri Hita Karana, yang terdiri dari 3 prinsip yaitu Parhyangan (Hubungan harmonis antara manusia dengan tuhan), Pawongan (hubungan harmonis antara manusia dengan manusia), Palemahan (hubungan manusia dengan lingkungannya) di dalam pengatiran hukum kepariwisataan di Bali. Mengenai aturan yang digunakan di dalam artikel ini berdasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Copyrights © 2021