Jurnal Hukum Saraswati
Vol. 3 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Saraswati

HARMONISASI PENGATURAN ABORSI DI INDONESIA

Bayu Anggara (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2021

Abstract

Penelitian ini berjudul Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Aborsi saat ini bukan merupakan sesuatu yang tabu untuk di bahas dan di bicarakan, karena aborsi sudah terjadi dimana-mana. Aborsi menjadi isu yang kesehatan yang mendapatkan perhatian saat ini di Indonesia. Pengaturan aborsi di Indonesia diatur oleh 2 (dua) Undang-Undang yaitu KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, yang dimana terjadi konflik norma bahwa KUHP melarang celah untuk aborsi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun. Sedangkan Undang-Undang Kesehatan memberikan ruang untuk dilakukan aborsi untuk wanita dengan kehamilan yang membahayakan nyawanya dan wanita dengan kehamilan karena pemerkosaan. Permasalahan dariapa penulisan ini yaitu terkait dengan harmonisasi pengaturan aborsi di Indonesia dan pengaturan aborsi dimasa yang akan datang. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif. Harmonisasi pengaturan aborsi di Indonesia diselesaikan dengan teori hukum yaitu teori hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, artinya jika terjadi kasus aborsi di Indonesia maka yang menjadi sumber rujukan atau dasar hukumnya adalah Undang-Undang Kesehatan karena lebih khusus daripada KUHP. Pengaturan aborsi di Indonesia dimasa yang akan datang yaitu berupa Rancangan KUHP juga menyentuh kepada aspek pengguguran kandungan yang diatur pada Pasal 589 sampai Pasal 592 dan tetap pada konsep untuk melarang aborsi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JHS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Saraswati (JHS) is a journal that contains legal issues that are critically discussed by writers working directly in the field of law. This journal is published twice a year, in March and September and published by the Faculty of Law, Mahasaraswati University, ...