Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran dari desa adat dalam meminimalisir dan melakukan tindak pencegahan (Preventif) terkait maraknya pementasan-pementasan sakral dalam keadaan trance/ kerauhan/ tidak sadarkan diri yang kemudian memicu terjadinya tindak kekerasan dan kecelakaan-kecelakaan saat pementasan di wewidangan desa adat dan pertanggung jawaban penyelenggara atas keselamatan dari masing-masing seniman saat pementasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta menggunakan metode studi literature dengan hukum primer dan sekunder, materi penulisan kemudian dikaitkan dengan hukum yang hidup dimasyarakat dengan menggunakan penulisan deskriptif analisis kualitatif
Copyrights © 2021