Penelitian didasari fakta empiris adanya orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Kota Lhokseumawe. Tahun 2018 berjumlah 5 kasus, 1 kasus tahun 2019 dan 3 kasus tahun 2020. Penelitian bertujuan menganalisis mekanisme pengawasan, hambatan dan upaya TPI Lhokseumawe mengawasi orang asing. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pengawasan TPI belum berjalan efektif dikarenakan berbagai hambatan, yaitu SDM terbatas, luasnya wilayah, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengawasan orang asing. Upaya yang dilakukan yaitu koordinasi lintas sektor, pembentukan TIMPORA dan sosialisasi APOA.
Copyrights © 2021