Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Peraturan Menteri Daam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Sira Jaya Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu. Masalah dalam penelitian ini adalah aparatur desa yang belum memahami penggunaan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes), kurangnya sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan kebijakan, dan adanya keterlambatan waktu pelaporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Bupati/Walikota. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan desain penelitian analisis eksploratif. Penelitian ini menggunakan teori George C. Edward III (dalam Subarsono 2005) yang terdiri dari : 1) Komunikasi, transmisi dan kejelasan informasi dalam penyampaian laporan keuangan desa belum berjalan secara optimal. 2) Sumber Daya, aparatur desa masih rendah sebab dari 7 orang aparatur desa hanya 1 orang saja yang berpendidikan S1, sedangkan yang lainnya hanya tamatan SMA dan SMP. Serta sarana dan prasarananya kurang memadai. 3) Disposisi, aparatur desa Sira Jaya telah menunjukan sikap dan komitmen yang cukup baik dalam menjalankan tugasnya; 4) Struktur Birokrasi, prosedur-prosedur kerja antara aparatur-aparatur desa dalam pembagian tugas belum sesuai dengan prosedur yang ada. Adapun saran yang direkomendasikan oleh peneliti adalah diharapkan bagi pemerintah atasan harus meningkatkan pelatihan dan pengarahan kepada pemerintah desa, aparatur desa harus aktif dan bertanggung jawab baik itu dalam pengelolaan dan penyelenggaran pemerintah desa. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Copyrights © 2021