Journal Peqguruang: Conference Series
Vol 4, No 1 (2022): Peqguruang, Volume 4, No.1, Mei 2022

HUBUNGAN KEMITRAAN ANTARA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA MEKKATTA KECAMATAN MALUNDA KABUPATEN MAJENE

Munir Ar (Universitas Al Asyariah Mandar)
Sukadji Sarbi (Unknown)
Mukhlis Hannan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Munir AR NPM. 20170307112, Hubungan kemitraan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Mekkatta Kecamatan Malunda Kabupaten Majene. (Dibimbing oleh Bapak Sukadji Sarbi, dan Mukhlis hannan).Desa atau sebutan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai/memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan seluruh masyarakatnya, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya yang disebut pemerintah desa adalah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.  Pemerintahan desa dalam hal ini adalah pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dua lembaga ini mempunyai tugas berbeda namun mereka sejajar dan mempunyai keterkaitan yang erat dalam sistem pemerintahan desa di Desa Mekkatta Kecamatan Malunda. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa merupakan dua lembaga yang mempunyai emosional yang sangat erat serta menjalin kemitraan yang baik untuk bisa mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan profesional serta mengedepankan konsultasi dan koordinasi diantara lembaga.  Tidak dipungkiri didalam hubungan kemitraan tidak selalu berjalan lancar sesuai harapan, masih ada perbedaan yang muncul diantara kedua lembaga desa tersebut salah satunya pada saat mereka membahas masalah penganggaran.

Copyrights © 2022