Pada tiga pemilu terakhir sesudah reformasi, kebijakan affirmative action dengan penerapan sistem kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan telah dijalankan. Pada Pemilu 2004 tindak afirmasi dilakukan melalui penggabungan sistem kuota dengan aturan nomor urut dalam pemilu. Hasilnya sebanyak 61 perempuan (11,09%) masuk sebagai anggota dewan dari total 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sementara pada pemilu 2009, diterapkan aturan kuota dan zipper system yang menghasilkan 101 perempuan (17,86%) anggota DPR dari 560 total anggota DPR RI. Untuk pemilu 2014 ini tetap berlaku aturan yang sama, sistem kuota dengan zipper system. Tabel 1 memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kebijakan afirmasi dalam UU Pemilu.
Copyrights © 2014