Studi hukum Islam menjadi kajian menarik dan sangat dinamis dan hidup, maka selayaknya apabila terus dilakukan re-ijtihad. Re-ijtihad harus memperhatikan isu-isu kontemporer agar studi hukum Islam selalu adaptif dan solutif terhadap problematika kontemporer manusia yang cenderung melewati batas-batas kultur dan negara (nation) atau “globalisasiâ€. Isu globalisasi memilik dampak besar terhadap tata relasi dan problematika manusia, diantara problem tersebuat adalah: HAM, keadilan, toleransi, gender, korupsi, terorisme, illegal loging dan sabagainya. Untuk menjadikan studi hukum Islam selalu adaptif dan solutif terhadap problematika kontemporer, maka harus dilakukan rekonstruksi paradigma metodologi studi hukum Islam. Rekonstruksi tersebut tidak cukup hanya menggunakan perangkat ilmu-ilmu agama (ulumu ‘addin), namun harus melibatkan perangkat keilmuaan kontemporer semisal, filsafat, sosiologi, antropologi, psikologi, sejarah, ekonomi dan sebagainya. Hal itu menjadikan metodologi studi hukum Islam adaptif dan solutif, sehingga kajian studi hukum Islam semakin luas dan komperhensif, tidak terkesan “kolotâ€, stagnan dan “autis sosialâ€. Maka disinilah makna penting kajian yang ditawarkan oleh Jasser Auda yang melakukan rekonstruksi terhadap metodologi studi hukum Islam dengan pendekatan filsafat analisis sistem.
Copyrights © 2022