AL-Hikmah: Jurnal Studi Agama-agama
Vol 8 No 1 (2022)

Filsafat Sistem dalam Studi Hukum Islam Prespektif Jasser Audah

Sholihul Huda (Universitas Muhammadiyah Surabaya)



Article Info

Publish Date
28 May 2022

Abstract

Studi hukum Islam menjadi kajian menarik dan sangat dinamis dan hidup, maka selayaknya apabila terus dilakukan re-ijtihad. Re-ijtihad harus memperhatikan isu-isu kontemporer agar studi hukum Islam selalu adaptif dan solutif terhadap problematika kontemporer manusia yang cenderung melewati batas-batas kultur dan negara (nation) atau “globalisasi”. Isu globalisasi memilik dampak besar terhadap tata relasi dan problematika manusia, diantara problem tersebuat adalah: HAM, keadilan, toleransi, gender, korupsi, terorisme, illegal loging dan sabagainya. Untuk menjadikan studi hukum Islam selalu adaptif dan solutif terhadap problematika kontemporer, maka harus dilakukan rekonstruksi paradigma metodologi studi hukum Islam. Rekonstruksi tersebut tidak cukup hanya menggunakan perangkat ilmu-ilmu agama (ulumu ‘addin), namun harus melibatkan perangkat keilmuaan kontemporer semisal, filsafat, sosiologi, antropologi, psikologi, sejarah, ekonomi dan sebagainya. Hal itu menjadikan metodologi studi hukum Islam adaptif dan solutif, sehingga kajian studi hukum Islam semakin luas dan komperhensif, tidak terkesan “kolot”, stagnan dan “autis sosial”. Maka disinilah makna penting kajian yang ditawarkan oleh Jasser Auda yang melakukan rekonstruksi terhadap metodologi studi hukum Islam dengan pendekatan filsafat analisis sistem.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Ah

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

Journal of Al-Hikmah: a journal of studies of religions that publishes the results of studies and original research with the latest editions in the religious and social fields from a multidisciplinary perspective. This journal aims to expand and create concepts, theories, paradigms, perspectives and ...