Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia
Jurnal Ilmiah Indonesia

Tinjauan Yuridis terhadap Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Akibat Penelantaran Ditinjau dari Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria

Blessinta Joice Sinaga (Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia Medan, Indonesia)
Sani Chablitta Siregar (Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia Medan, Indonesia)
Yanti Agustina (Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia Medan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 May 2022

Abstract

Orang-orang yang memiliki hak-hak Pokok Agraria diberikan tanah untuk memanfaatkan dan memanfaatkan. Terkait hukum. Hak legal atas tanah meliputi hak milik. Hak milik dapat hilang jikalau tanah itu diperlakukan dengan tidak baik ataupun dengan sengaja diabaikan sesuai dengan persyaratan, sifat, dan tujuan hak tersebut. Bagaimana syarat tanah terlantar Bersumber dari UUPA, apa akibat hukum tanah terlantar Bersumber dari Pasal 27 UUPA, dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terlantar? Penelitian ini bersifat normatif hukum. Tanah dianggap terlantar jikalau pemiliknya lalai memeliharanya. Akibat hukum dari tanah terlantar termasuk berakhirnya hubungan hukum antara pemilik tanah dan tanah, yang menyebabkan properti untuk kembali ke kontrol negara. Tindakan represif ataupun pencegahan terhadap pelanggaran hukum yang diberikan melalui perlindungan hukum terhadap hak atas tanah terlantar, serta tindakan preventif jikalau telah terjadi pelanggaran. Menghukum pelanggar hukum ialah tindakan preventif. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan harus menjaga hak milik atas tanah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

syntax-literate

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pandemi Covid-19 ini menyebabkan terjadinya pencurian di berbagai daerah di Indonesia. Banyak pencuri melakukan tindakan mencuri karena kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut membuat aparat harus memberikan sanksi kepada pencuri. Permasalahan dalam ...