Menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan jenis kreditor ada tiga, yaitu kreditor konkuren, kreditor separatis, dan kreditor preferen. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Hakim Pengawas pada kasus kepailitan Batavia Air. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Tugas dan kewenangan Hakim Pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yaitu pemberian izin kepada Kurator, penetapan, persetujuan, pemberian usul, dan pemberian perintah kepada Kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit. Dalam kasus kepailitan Batavia Air, pelaku usaha agen perjalanan wisata dikategorikan sebagai kreditur consuren dan diletakkan pada urutan terakhir. Padahal dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak ada kreditur konkuren.
Copyrights © 2022