Sebagai sebuah Negara yang sudah final menganut system demokrasi langsung, dengan memberikan hak kepada rakyatnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku di republik ini. Melalui pemilihan umum rakyat bebas menentukan pilihan sesuai dengan asas pelaksanaan pemilu yaitu Jurdil dan rahasia. Namun fakta dilapangan menunjukan bahwa, justru yang melakukan pelanggaran pemilu adalah para penyelenggara pemilu itu sendiri, mulai dari pelanggaran administrasi, pidana, sampai kepada pelanggaran kode etik dengan berbagai macam modus. Kehadiran lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluĀ (DKPP) dalam menegakan marwah kode etik penyelenggaran pemilu merupakan salah satu jalan untuk memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang bersingungan dengan pemilu, karena sebelumnya penyelenggara pemilu sangat sulit untuk disentuh dan diperkarakan dimata hukum terkait dengan penyelenggara pemilu. Dengan ditemukannya pola tipolgi modusĀ pelenggaran kode etik pemilu ini maka diharapkan akan mudah untuk melakukan pola pencegahan terhadap kode etik pemilu, tipologi modus pelanggaran kode etik pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat, meliputi: (1) Manipulasi Suara, (2) pelanggaran hak pilih, (3)Perlakuan Tidak sama, (4) penyalahgunaan wewenang, (5)Benturan Kepentingan, (6) tidak teliti dan tidak cermat, (7) mengancam dengan kekerasan, dan pelanggaran hukum lainnya
Copyrights © 2021