Seiring dengan perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi informasi, pemerintah khususnya Polri mengusung ide baru dalam melakukan penyidikan melalui progrqm Promoter. Bareskrim Polri berinovasi meluncurkan aplikasi yang bernama e-Manajemen Penyidikan atau (e-MP) yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Adapun faktor yang mempengaruhi mengapa e-MP ini tidak berjalan sesuai yang direncanakan meliputi faktor dasar hukumnya itu sendiri, penegak hukumnya yaitu penyidik dalam penggunaan e-MP, sarana dan prasarana dalam penggunaan e-MP, budaya penyidik dalam penggunaan e-MP, serta faktor masyarakat. Aplikasi e-MP sudah digunakan oleh Polres Sumedang sejak tahun 2018. e-MP ini awalnya telah disosialisasikan kepada anggota penyidik Polres Sumedang oleh pihak Bareskrim Polri. Penerapan e-MP sendiri di Polres Sumedang terus meningkat setiap bulannya dan e-MP ini sangat membantu atasan untuk penentuan kebijakan dan mengawasi kinerja anggota serta memudahkan anggota itu sendiri dalam mengolah data penyidikan. .Penyidik Polres Sumedang dalam menginput data perkembangan penyidikan tinggal login ke dalam website robinops.bareskrim.polri.go.id terus mengisi data di website tersebut dan selanjutnya data tersebut disimpan oleh Bareskrim Polri. Aplikasi ini sejalan dengan program Promoter yaitu mewujudkan Polri yang professional, modern, dan terpercaya. Masyarakat dapat melihat dan memantau perkembangan hasil penyidikan melalui aplikasi e-MP dengan cara membuka aplikasi SP2HP online atau PUSIKNAS, jadi masyarakat yang melaporkan kejadian yang mereka alami ke penyidik, lalu penyidik akan mensosialisasikan tentang penggunaan aplikasi e-MP ini.
Copyrights © 2020