Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pengaturan pencabutan kekuasaan orangtua dan Perwalian terhadap anak menurut hukum positf Indonesia. Mengenai apakah yang menjadi alasan penyebab pencabutan kekuasaan orangtua dan perwalian terhadap anak dan apakah akibat hukum terhadap pencabutan kekuasaan orangtua dan perwalian terhadap anak menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu hukum khususnya mengenai pencabutan kekuasaan orangtua terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada, dianalisi menggunakan metode interpretasi/penafsiran hukum, argumentasi hukum, analisis peraturan perundang-undangan, keputusan mentri dalam bentuk uraian-uraian yang membahas tentang pencabutan kekuasaan orangtua dan Perwalian terhadap anak menurut hukum positif Indonesia.
Copyrights © 2021