Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perubahan nama seseorang pada akta kelahiran di Pengadilan Negeri Mataram dan untuk mengetahui akibat hukum dari perubahan nama seseorang pada akta kelahiran. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode hukum normatif dan hukum empiris, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa banyak faktor penyebab perubahan nama seseorang pada akta kelahiran di Pengadilan Negeri Mataram. Akibat hukum merupakan konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum atas penggantian nama seseorang yaitu terhadap hukum keperdataan dan hukum administrasi. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat untuk proses perubahan atau penggantian nama sangat diperlukan, sehingga masyarakat mengerti akan prosesnya dan dapat dijalankan dengan baik.
Copyrights © 2021