Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena “gunung es”. Dalam kenyataannya korban yang selalu mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Tidak semuanya bersedia melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib. Dengan alasan bahwa mereka beranggapan membuka aib keluarga dan cenderung takut untuk melaporkan karena dihalang-halangi bahkan diintimidasi oleh pelaku. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Perlindungan menurut Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Copyrights © 2021