Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta
Vol 5 No 01 (2022): Volume 5 No 1 Juni 2022

PENGUATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP LEGALITAS ABORTUS PROVOCATUS DI KOTA MATARAM

I Ketut Nuasa (Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2022

Abstract

Abortus provocatus selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan dari segi hukum, hal ini dikarenakan adanya pertentangan-pertentangan antara KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari Pasal 299, Pasal 346 hingga Pasal 349 KUHP yang mengatur dan melarang secara tegas abortus provocatus demgam alasan apapun, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan abotus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka adapun rumusan masalah, yakni: (1) Pengaturan legalitas abortus provocatus menurut hukum di Indonesia dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana; (2) Pengaturan mengenai legalitas abortus provocatus apabila dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori perlindungan hukum. Sumber bahan hukum primer yang digunakan berasal dari norma, kaidah dasar dan peraturan yang berkaitan dan yang bersifat mengikat terkait dengan pengaturan abortus provocatus. Sumber bahan hukum sekunder berasal dari beberapa literatur/pustaka dan penelitian-penelitidan sebelumnya serta sumber bahan hukum tersier yang berasal kamus hukum dan encyclopedia hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik kepustakaan (study document). Dalam mengolah dan menganalisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskripsi dan argumentasi, yaitu menghubungkan dengan teori-teori dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan kemudian melakukan penafsiran, sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi hukum untuk mendapatkan hasil yang akurat. Pengaturan tentang abortus provocatus di Indonesia dapat dilihat dalam KUHP yang digolongkan dalam kejahatan terhadap nyawa. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan abortus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan akibat perkosaan, sedangkan hukum agama secara tegas melarang abortus provocatus karena tidak sesuai dengan hak-hak hidup manusia. Abortus provocatus menjadi salah satu aspek yang menyangkut hak janin untuk hidup dan hak reproduksi wanita.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

WK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta (E-ISSN: 2622-3821) is a scientific journal containing original works from lecturers, researchers, students and other concerned parties who have not been published or are not on the publication in the form of articles on the research and conceptual ideas on the ...