Kriminalitas merupakan kejahatan atau tindakan ilegal yang dapat di hukum. Kejahatan seperti pembunuhan, penyerangan, pemerkosaan dan lain-lain, tumbuh secara luas saat ini. Indonesia berada dalam peringkat ke-70 sebagai salah satu negara di Dunia dengan banyaknya kriminalitas berdasarkan pada Numbeo 2022. Pengklasteran daerah rawan kejahatan ini dilakukan di Indonesia agar masyarakat dan pihak keamanan dapat lebih waspada terhadap kriminalitas, sehingga dapat menurunkan angka kriminalitas di Indonesia. Metode yang digunakan pada pengklasteran ini adalah metode Fuzzy C-Means dan menghasilkan 3 cluster, yakni daerah rawan kriminalitas tingkat tinggi, sedang, dan rendah pada tahun 2018 hingga 2021 dengan diperoleh nilai uji silhouette coefficient rata-rata sebesar 0,8322.
Copyrights © 2022