Good governance merupakan suatu kesatuan tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif dengan konsep antara lembaga-lembaga negara, sektor swasta, dan masyarakat. Salah satu prinsip good governance adalah transparansi. Prinsip ini memiliki kebebasan dan kesulitan dalam memperoleh informasi yang akurat dan mencukupi, dapat diandalkan, serta mudah diperoleh dan sulit. Prinsip juga menghendaki kepatuhan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dalam penyajian informasi. Masalah yang sedang marak adalah kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia.Dinamisasi isu maupun perumusan kebijakan terkait kasus minyak goreng membuat informasi yang mengalir begitu cepat dan membuat masyarakat tidak begitu terjelaskan mengenai setiap proses dan justifikasi perumusan kebijakan tersebut. Berdasarkan hal itu, penulis melakukan penelitian yang bertujuan untuk menentukan urgensi transparansi publik dalam mendukung terciptanya tata kelola yang baik pada kasus tersebut. Transparansi pada penelitian ini dinilai melalui dua parameter yaitu komunikasi publik dan hak masyarakat terhadap akses informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kuantitatif menggunakan data primer yaitu survei untuk mahasiswa ITB, serta analisis kualitatif dengan kajian literatur dari kebijakan dan berbagai media mainstream. Berdasarkan analisis yang dilakukan ditemukan kedua parameter transpransi tersebut masih belum berjalan secara optimal.
Copyrights © 2022